Riba yad adalah riba yang terdapat pada jual beli tidak secara tunai karena adanya penangguhan pembayaran. Dalam hal ini, penjual menetapkan harga yang yang berbeda pada barang yang sama antara pembeli tunai dan pembeli tidak tunai. Perbedaan harga inilah yang menurut sebagian ulama termasuk riba karena adanya penambahan harga. Menurut para ulama, hal ini merugikan pembeli.
Misalnya, sebuah televise jika membeli secara tunai harga 1 juta rupiah, tetapi jika membeli secara kredit harganya menjadi 1,5 juta rupiah. Tambahan 500 ribu rupiah tersebut termasuk riba.
Berbeda halnya jika penjual tidak menyebutkan harga tuani. Artinya, penjual memang menjual televisinya secara kredit, tidak secara tunai. Dalam hal ini, penjualan tersebut tidak termasuk riba karena tidak ada penambahan harga dari harga beli secara tunai. Itu sebabnya, penjual menjual televise secara kredit, tidak secara tunai. Jadi otomatis tidak ada perbedaan harga.
Senin, 08 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar on "RIBA YAD"
Posting Komentar