Menjual atau membeli barang yang tidak mengandung manfaat sangat dilarang. Hal ini merupakan dosa bisnis yang harus dihindari oleh pebisnis muslim. Misalnya, menjual minuman keras atau benda-benda lainya yang memabukan. Termasuk juga dalam hal ini usaha jasa yang menimbulkan mudarat, seperti diskotik atau pub.
“Sesungguhnya Alloh dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi, dan patung. Dikatakan: ya Rosullulah SAW, bagaimana mengenai lemak bangkai, sebab lemak itu digunakan untuk mengecat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu? Jawab Rosullulah saw: tidak , itu haram. Celakalah orang-orang Yahudi, sebab ketika Alloh mengharamkan hal tersebut, mereka menghancurkan lemaknya dan menjual minyaknya serta memakan aungnya.
Senin, 08 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar on "MENJUAL ATAU MEMBELI BARANG YANG TIDAK ADA MANFAATNYA"
Posting Komentar