Senin, 08 November 2010

MENJUAL ATAU MEMBELI BARANG YANG TIDAK ADA MANFAATNYA

Diposting oleh ATIK KWOK SELALU di Senin, November 08, 2010
Menjual atau membeli barang yang tidak mengandung manfaat sangat dilarang. Hal ini merupakan dosa bisnis yang harus dihindari oleh pebisnis muslim. Misalnya, menjual minuman keras atau benda-benda lainya yang memabukan. Termasuk juga dalam hal ini usaha jasa yang menimbulkan mudarat, seperti diskotik atau pub.
“Sesungguhnya Alloh dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual arak, bangkai, babi, dan patung. Dikatakan: ya Rosullulah SAW, bagaimana mengenai lemak bangkai, sebab lemak itu digunakan untuk mengecat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu? Jawab Rosullulah saw: tidak , itu haram. Celakalah orang-orang Yahudi, sebab ketika Alloh mengharamkan hal tersebut, mereka menghancurkan lemaknya dan menjual minyaknya serta memakan aungnya.

0 komentar on "MENJUAL ATAU MEMBELI BARANG YANG TIDAK ADA MANFAATNYA"

Posting Komentar

 

ATIK KWOK AJAH Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez