Secara bahasa, akad berarti mengikat. Sedangkan menurut istilah fiqih, akad adalah ikatan ijab Kabul yang dibenarkan oleh syari’at yang menetapkan persetujuan kedua belah pihakk. Akad disebut jiga ijab Kabul, yaitu ungkapan kerelaan antara kedua belah pihak yang telah melakukan transaksi.
Dalam hokum islam, akad merupakan persoalan yang penting. Ia merupakan rukun dari segala transaksi, mulai transaksi jual beli, qirad, sewa menyewa, syirkah, atau transaksi di luar muammalah. Unsur kerelaan atau kesepakatan termasuk prinsip utama akad adalah alat yang dipegang secara hokum atas terjaminnya prinsip tersebut. Itulah sebabny, hokum berakad itu wajib sehingga transaksi apapun tidak syah menurut hokum Islam jika tanpa melalui akad.
Terlebih lagi, jika transaksi ekonomi dalam skala besar, seperti transaksi kerjasama antara perusahaan, akad sangat mutlak dibutuhkan, bahkan tidak hanya dengan lisan, tapi juga tertulis dalam perjanjian kesepakatan kerjasama. Dengan akad yang jelas. Tidak akann ada slah paham kedua belah pihak yang bertransaksi. Dengan demikian, perselisihan dalam transaksi bisnis tidak akan terjadi.
Senin, 08 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar on "KEJELASAN AKAD"
Posting Komentar