Senin, 29 Maret 2010

KPK Periksa Gubernur BI soal Century

Diposting oleh ATIK KWOK SELALU di Senin, Maret 29, 2010
ATIK GUSTINI
20207179
3EB01
KPK Periksa Gubernur BI soal Century
Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyelidiki kasus Bank Century. KPK kemarin memriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Rochadi. “Sekarang KPK dalam tahapan memeriksa para pejabat Bank Indonesia, “kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
Budi tibadi gedung KPK sekitar pukul 09.15. Kepada wartawan yang mencegatnya, Budi mengaku tak mengetahui apa yang bakal dikorek penyidik KPK dari dirinya.
Johan mengatakan, Budi akan dicecar soal keputusan penyelamatan Bank Century. “Pertanyaanya berkaitan dengan, misalnya, keputusan pemberian dana talangan atau boikot, Pms (Penyertaan Modal Sementara), dan FPJP,” Johan menjelaskan.
Selain Budi Rochadi , KPK bakal memeriksa Budi Mulya, Deputi Gubernur BI lainnya. Johan mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan dia, di KPK, status kasus Century masih dalam tahap penyelidikan. Menurut Johan, KPK masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Masih dalam kaitan dengan kasus Century, Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century, menggugat pemerintah di pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Robert menganggap penguasa melakukan perbuatan melawan hokum. Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Menurut pengacaranya, T.Triyanto, Robert menggugat empat petinggi Negara. Mereka adalah Presiden, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung, dan Ketua Pansus Angket Century.
Robert mengatakan mengalami kerugian materil sebesar Rp 550 juta tiap bulan sejak penangkapan dirinya serta kerugian imateril senilai Rp 1 triliun akibat tekanan psikis yang dideritanya. Namun, karena gugatan ditunjukan untuk mencari keadilan dan agar ganti rugi tak membebani Negara, ia meminta tergugat membayar Rp I saja serta memasang pernyataan meminta maaf di sejumlah media nasional.
Kendati demikian, siding perdata gugatan Robert ditunda dua pecan. Sebab, hanya satu perwakilan pihak tergugat yang hadir dalam siding. Jika pihak-pihak yang bersangkutan belum dating, siding belum bisa dimulai, “kata ketua majelis hakim Dehelk Sandan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.

Sumber: Koran Tempo, Jumat 26 Maret 2010


Pendapat saya:
Saya sangat setuju dengan tindakan cepat yang dilakukan KPK untuk menindak lanjuti kasus Century. KPK dengan cepat memanggil Pejabat Bank Indonesia yang terlibat dalam kasusu Century, dengan memeriksa para pejebat Bank Indonesia yang terlibat tersebu, semoga polisi dapat menemukan siapa saja orang-orang yang terlibat dan memberikan hukuman yang pantas dengan perbuatan yang dilakukannya. Dan dengan diperiksanya para pejabat Bank Indonesia itu, polisi segera menemukan alat bukti dan dengan cepat pula mengumpulkan keterenagan yang diperoleh dari yang bersangkutan.

0 komentar on "KPK Periksa Gubernur BI soal Century"

Posting Komentar

 

ATIK KWOK AJAH Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez