Selasa, 01 Maret 2011

AKUNTANSI RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI PSAK NO. 38

Diposting oleh ATIK KWOK SELALU di Selasa, Maret 01, 2011
AKUNTANSI RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI PSAK NO. 38
statusnya: Belum diputuskan (not diceded) pada 31 Maret 2010

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang


Sejumlah entitas usaha di Indonesia memiliki karakteristik pemilikan mayoritas dan atau pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Entitas usaha yang memiliki karakteristik seperti ini disebut entitas sepengendali. Dalam transaksi restrukturisasi entitas sepengendali tidak terjadi perubahan substansi ekonomi pemilikan, walaupun bentuk hukum (legal form) pemilikan saham atau aktiva atau kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya berubah.

1.2. Tujuan
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (under common control), yang tidak dicakup oleh PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.

1.3. Ruang Lingkup
1.3.1. Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi transaksi restrukturisasi sehubungan dengan pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya antara entitas sepengendali.
1.3.2. Pernyataan ini tidak mengatur transaksi penggabungan usaha antara entitas yang tidak sepengendali atau entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama. Transaksi penggabungan usaha tersebut diatur dalam PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha

ISI
2.1. Definisi
Pengendalian (control) adalah kekuasaan (power) untuk menentukan kebijakan keuangan dan operasi suatu badan usaha agar dapat menikmati manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut. satu atau lebih anak perusahaan. Anak perusahaan (Subsidiaries) adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang dikenal sebagai induk perusahaan), baik melalui pemilikan mayoritas atau cara lain. Kelompok (Group) perusahaan adalah kumpulan antara induk perusahaan dan seluruh anak perusahaannya. Kepemilikan minoritas (Minority interest) adalah bagian hasil usaha dan bagian aktiva bersih anak perusahaan, yang tidak dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui anak perusahaan), oleh induk perusahaan. Nilai wajar (fair value) adalah suatu jumlah yang dapat digunakan sebagai dasar pertukaran aktiva atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang paham (knowledgeable) dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
Tanggal Restrukturisasi adalah tanggal pada saat kendali atas aktiva bersih dan operasi perusahaan yang diakuisisi secara efektif beralih ke perusahaan pengakuisisi. Entitas sepengendali (Under common control) adalah pihak (perorangan, perusahaan, atau bentuk entitas lainnya) yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama. Transaksi Restrukturisasi entitas sepengendali (restructuring transactions among under common control companies) merupakan transaksi pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau bentuk instrumen kepemilikan lainnya antara pihak-pihak (perorangan, perusahaan atau bentuk entitas lainnya) yang, secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
2.2. Kriteria Terdapatnya Pengendalian
2.2.1. Pengendalian dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan) memiliki lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan terkendali (anak perusahaan), baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan lain).
2.2.2. Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut: mempunyai hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain; mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian; kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan yang lain tersebut; mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus. Sifat Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
2.2.3. Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitasentitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaanataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut.

2.3. Contoh-contoh transaksi antara entitas sepengendali
a. Suatu induk perusahaan memindahkan sebagian aktiva bersih dari anak perusahaan yang dimiliki induk perusahaan tersebut menjadi aktiva induk perusahaan yang bersangkutan. Transaksi ini menyebabkan perubahan dalam bentuk hukum (legal form) pemilikan atas aktiva bersih tersebut, tetapi tidak menyebabkan perubahan substansi ekonomi (economic substance) pemilikan aktiva bersih tersebut.
b. lnduk perusahaan mengalihkan sebagian hak pemilikannya dalam suatu anak perusahaan ke anak perusahaan lainnya yang dimiliki oleh induk perusahaan. Transaksi ini juga merupakan perubahan bentuk hukum pemilikan anak perusahaan, tetapi tidak merupakan perubahan substansi ekonomi pemilikan anak perusahaan tersebut.
c. Suatu induk perusahaan menukar pemilikannya atas sebagian aktiva bersih dalam anak perusahaan yang dimiliki induk perusahaan tersebut dengan saham tambahan yang diterbitkan oleh anak perusahaan lainnya (yang tidak dimiliki 100%), sehingga pemilikan induk perusahaan dalam anak perusahaan lainnya tersebut bertambah, sedangkan persentase kepemilikan pemegang saham minoritas dalam anak perusahaan tersebut berkurang. Dalam hal ini, walaupun bentuk hukum pemilikan aktiva bersih dalam anak perusahaan berubah (dari milik langsung induk perusahaan menjadi milik anak perusahaan lainnya), tetapi tidak terjadi perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas aktiva bersih tersebut.


2.4. Pihak tidak sepengendali diperlakukan sebagai entitas
sepengendali apabila dalam jangka waktu dua puluh empat bulan atau kurang:
a. Pihak tidak sepengendali tersebut pernah berada di bawah pengendalian yang sama, atau
b. Aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan pernah dimiliki entitas sepengendali.
Transaksi pembelian saham atau aktiva bersih milik pemegang saham minoritas (yang tidak berada dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham mayoritas) merupakan transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham minoritas ke pemegang saham mayoritas, oleh karena itu transaksi ini bukan merupakan transaksi restrukturisasi entitas sepengendali.
Karena transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi pemilikan atas aktiva, saham, kewajiban atau instrument kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun kewajiban yang pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest).
Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan sedemikian rupa seolaholah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan tersebut. Laporan keuangan suatu perusahaan tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun perusahaan tersebut adalah salah satu pihak yang bergabung, apabila penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir disajikan.
2.5. Selisih antara Harga Pengalihan dan Nilai Buku
1. Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun tersebut selanjutnya disajikan sebagai unsur Ekuitas.
2. Selisih harga pengalihan dengan nilai sehubungan dengan transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali bukan merupakan goodwill.
3.Saldo akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Antara Entitas Sepengendali tidak berubah akibat pengalihan lebih lanjut aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya tersebut kepada entitas lain yang tidak sepengendali.
2.6. keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi
a. jenis, nilai buku dan harga pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan
b. tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali
c. nama entitas terkait
d. metode akuntansi yang digunakan

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 38 Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 38 ini terdiri dari Paragraf 15-24. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks Paragraf 01-14.
Sifat Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali . Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan
lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitasentitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut. Pihak tidak sepengendali diperlakukan sebagai entitas sepengendali apabila dalam jangka waktu dua puluh empat bulan atau kurang. Pihak tidak sepengendali tersebut pernah berada di bawah pengendalian yang sama, atau Aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan pernah dimiliki entitas sepengendali. Transaksi pembelian saham atau aktiva bersih milik pemegang saham minoritas (yang tidak berada dalam pengendalian
yang sama dengan pemegang saham mayoritas) merupakan transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham minoritas ke pemegang saham mayoritas, oleh karena itu transaksi ini bukan merupakan transaksi restrukturisasi entitas sepengendali. Karena transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi pemilikan atas aktiva, saham, kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun kewajiban yang pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest).
Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan sedemikian rupa seolaholah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan tersebut. Laporan Keuangan suatu perusahaan tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun perusahaan tersebut adalah salah satu pihak yang bergabung, apabila penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir disajikan.
2.7. Pengungkapan
Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi:
a. jenis, nilai buku dan harga pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan
b. tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali
c. nama entitas terkait
d. metode akuntansi yang digunakan.
2.8. Masa Transisi
Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif. Tanggal Efektif pernyataan ini berlaku untuk transaksi restrukturisasi yang terjadi sejak tanggal 1 Oktober 1997. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.

Konvergensi IFRS dari PSAK 38
Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti,. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.
DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP PENDIDIKAN
Dampak konvergensi IFRS untuk bidang pendidikan antara lain :
1. Perubahan mind stream dari rule-based ke principle-based
2. Banyak menggunakan professional judgement
3. Banyak menggunakan fair value accounting
4. IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan IFRS lain
5. Semakin meningkatnya ketergantungan ke profesi lain.
6. Perubahan text-book dari US GAPP ke IFRS.
DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP BISNIS
Selain dampak terhadap dunia pendidikan IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik "Dampak konvergensi IFRS terhadap Bisnis" yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin :
1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global
2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
3. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.
4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value
5. principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management)
6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :
1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal
secara internasional
2. meningkatkan arus investasi global
3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.
Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 3 Business combination
3. IFRS 4 Insurance contracts
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Segment reporting
8. IAS 1 Presentation of financial statements
9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
14. IAS 28 Investments in associates
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets

Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3. IFRS24 Related Party Disclosures
4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings per Share
6. IFRS34 Interim Financial Reporting
7. IFRS41 Agriculture
Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan
Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dampak yang ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik itu bidang bisnis maupun pendidikan.

Daftar Pustaka

Wirahadja, Roy Iman, (2010), Adopsi IAS 41 dalam Rangkaian Konvergensi IFRS di Indonesia, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/32399_PSAK%2038%20Akuntansi%20Restrukturisasi%20Entitas%20Sepengendali.pdf

0 komentar on "AKUNTANSI RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI PSAK NO. 38"

Posting Komentar

 

ATIK KWOK AJAH Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez