Sabtu, 26 Maret 2011

journal perubahan konvergensi psak ke ifrs

Diposting oleh ATIK KWOK SELALU di Sabtu, Maret 26, 2011 0 komentar
Jurnal Akuntansi dan Keuangan, Vol. 14 No.2, Juli 2009

oleh : Rindu Rika Gamayuni

PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
INDONESIA MENUJU INTERNATIONAL FINANCIAL
REPORTING STANDARDS
ABSTRACT
The Indonesian Financial Accounting Standards needs to adopt IFRS, so that the Indonesian financial reports can be accepted globally and the Indonesian companies are able to enter the global competition to attract the international investors. Currently, the adoption by Indonesian PSAK is in the form of harmonization, which means partial adoption. However, Indonesian is planning to fully adopt the IFRS by 2012. Such an adoption will be mandatory for listed and multinational companies.
The decision as to whether Indonesia will fully adopt the IFRS or partly adopt for harmonization purposes needs to be considered carefully. Full adoption of IFRS will enhance the reliability and comparability of the financial reports internationally. However, it may contradict the Indonesian tax systems and other economic and political situations. If Indonesia were to adopt fully the IFRS by 2012, the challenges are faced firstly by the academic society and the companies. The curriculum, syllabi, and literature need to be adjusted to accommodate the changes. These will take considerable time and efforts due to the many aspects related to the changes. Adjustments also need to be done by corporations or organizations, particularly those with international transactions and interactions. Full adoption also means the changing of accounting principles that has been applied as accounting standards worldwide. This might not be achieved in a short period, due to a number of reasons: (1) accounting standards are highly related with the tax systems. Adoption to IFRS internationally may change the tax systems in each country that fully adopt the IFRS. (2) Accounting standards are accounting policies in order to fulfil the national political and economic necessities that vary in each country. This might be the significant challenges in fully adopting the IFRS.
Keyword : International Financial Reporting Standards, Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan, fully adoption, accounting policies, tax systems.

Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS
Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).
Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan International Accounting Standards (IAS) dan International financial reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang telah direvisi tersebut antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya revisi tahun 2007, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No. 50 dan No. 55 (keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009).

1. PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan 1994),
2. PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,
3. PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
4. PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek Tertentu
5. PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif dan Aktivitas Lindung Nilai.

Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK tersebut. Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK tersebut tidak berlaku lagi,
yaitu :
1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar dan Kewajiban
Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1 (Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan159
2. PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan pengaturannya
disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset Tetap;
3. PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994) pengaturannya
disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset Tidak Berwujud.

PSAK yang sedang dalam proses revisi
Ikatan Akuntan Indonesia merencanakan untuk konvergensi dengan IFRS mulai
tahun 2012, untuk itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) sedang dalam
proses merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News Letter, 2007):
• PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 :
Business Combination;
• PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by reference to IFRS 5 : Non current
Assets Held for Sale and Discontinued Operations;
• PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets

Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK
dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008):
• Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
• Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur pendukung
untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
• Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS
wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas
publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan lokal
yang tidak memiliki akuntabilitas publik. Pengembangan PSAK untuk UKM
dan kebutuhan spesifik nasional didahulukan.
INTI
1. Standar Akuntansi Keuangan Indonesia perlu mengadopsi IFRS karena kebutuhan akan info keuangan yang bisa diakui secara global untuk dapat bersaing dan menarik investor secara global.
2. Saat ini, adopsi yang dilakukan oleh PSAK Indonesia sifatnya adalah harmonisasi, belum adopsi secara utuh, namun indonesia mencanangkan akan adopsi seutuhnya IFRS pada tahun 2012. Adopsi ini wajib diterapkan terutama bagi perusahaan publik yang bersifat multinasoinal, untuk perusahaan non publik yang bersifat lokal tidak wajib diterapkan.

3 . Perlu dipertimbangkan lebih jauh lagi sifat adopsi apa yang cocok diterapkan di Indonesia, apakah adopsi secara penuh IFRS atau adopsi IFRS yang bersifat harmonisasi yaitu mengadopsi IFRS disesuaikan dengan kondisi ekonomi, politik, dan sistem pemerintahan di Indonesia. Adopsi secara penuh IFRS akan meningkatkan keandalan dan daya banding informasi laporan keuangan secara internasional, namun adopsi seutuhnya akan bertentangan dengan sistem pajak pemerintahan Indonesia atau kondisi ekonomi dan politik lainnya. Hal ini
merupakan rintangan dalam adopsi sepenuhnya IFRS di Indonesia.

4. Untuk mencapai adopsi seutuhnya (full adoption) pada 2012, tantangan terutama dihadapi oleh kalangan akademisi dan perusahaan di Indonesia. Jika ingin full adoption IFRS pada tahun 2012, berarti sebelum tahun 2012 kalangan akademisi khususnya bidang akuntansi harus siap terlebih dahulu terhadap perubahan ini dengan cara melakukan penyesuaian terhadap kurikulum, silabi,
dan literatur. Penyesuaian terhadap perubahan ini memerlukan waktu dan
usaha yang keras, karena penyesuaian terhadap peraturan yang baru
menyangkut banyak aspek dan bukanlah hal yang dapat terjadi dalam waktu
yang singkat. Bagi perusahaan atau organisasi, perubahan dilakukan terutama
oleh perusahaan go publik atau perusahaan multinational yang melakukan
transaksi dan berinteraksi dengan perusahaan lainnya secara international.

5. Adopsi seutuhnya (full adoption) terhadap IFRS, berarti merubah prinsip-prinsip akuntansi yang secara internasional. Hal ini kemungkinan besar tidak akan dapat tercapai dalam waktu dekat, mengingat kendala yang dihadapi antaralain: (1) standar akuntansi sangat berhubungan dengan sistem perpajakan. Sistem perpajakan setiap
negara bervariasi. Jika prinsip akuntansi distandarkan secara internasional, berarti sistem perpajakannya juga harus distandarkan secara internasional, masalahnya mungkinkah ini terjadi? (2) standar akuntansi adalah suatu kebijakan akuntansi yang dibuat berdasarkan kebutuhan politik dan ekonomi suatu negara. Politik dan ekonomi setiap negara bervariasi, sehingga masalah politik dan ekonomi akan selalu menjadi hambatan dalam adopsi IFRS secara utuh dalam suatu negara.

Daftar Pustaka
http://lemlit.unila.ac.id/file/arsip%202010./JAK/JAk%20Juli%202009.pdf

Selasa, 01 Maret 2011

AKUNTANSI RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI PSAK NO. 38

Diposting oleh ATIK KWOK SELALU di Selasa, Maret 01, 2011 0 komentar
AKUNTANSI RESTRUKTURISASI ENTITAS SEPENGENDALI PSAK NO. 38
statusnya: Belum diputuskan (not diceded) pada 31 Maret 2010

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang


Sejumlah entitas usaha di Indonesia memiliki karakteristik pemilikan mayoritas dan atau pengendalian oleh pihak yang sama, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Entitas usaha yang memiliki karakteristik seperti ini disebut entitas sepengendali. Dalam transaksi restrukturisasi entitas sepengendali tidak terjadi perubahan substansi ekonomi pemilikan, walaupun bentuk hukum (legal form) pemilikan saham atau aktiva atau kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya berubah.

1.2. Tujuan
Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi transaksi restrukturisasi entitas sepengendali (under common control), yang tidak dicakup oleh PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha.

1.3. Ruang Lingkup
1.3.1. Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi transaksi restrukturisasi sehubungan dengan pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya antara entitas sepengendali.
1.3.2. Pernyataan ini tidak mengatur transaksi penggabungan usaha antara entitas yang tidak sepengendali atau entitas yang tidak berada di bawah pengendalian yang sama. Transaksi penggabungan usaha tersebut diatur dalam PSAK 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha

ISI
2.1. Definisi
Pengendalian (control) adalah kekuasaan (power) untuk menentukan kebijakan keuangan dan operasi suatu badan usaha agar dapat menikmati manfaat dari kegiatan perusahaan tersebut. satu atau lebih anak perusahaan. Anak perusahaan (Subsidiaries) adalah perusahaan yang dikendalikan oleh perusahaan lain (yang dikenal sebagai induk perusahaan), baik melalui pemilikan mayoritas atau cara lain. Kelompok (Group) perusahaan adalah kumpulan antara induk perusahaan dan seluruh anak perusahaannya. Kepemilikan minoritas (Minority interest) adalah bagian hasil usaha dan bagian aktiva bersih anak perusahaan, yang tidak dimiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui anak perusahaan), oleh induk perusahaan. Nilai wajar (fair value) adalah suatu jumlah yang dapat digunakan sebagai dasar pertukaran aktiva atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang paham (knowledgeable) dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
Tanggal Restrukturisasi adalah tanggal pada saat kendali atas aktiva bersih dan operasi perusahaan yang diakuisisi secara efektif beralih ke perusahaan pengakuisisi. Entitas sepengendali (Under common control) adalah pihak (perorangan, perusahaan, atau bentuk entitas lainnya) yang secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama. Transaksi Restrukturisasi entitas sepengendali (restructuring transactions among under common control companies) merupakan transaksi pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau bentuk instrumen kepemilikan lainnya antara pihak-pihak (perorangan, perusahaan atau bentuk entitas lainnya) yang, secara langsung atau tidak langsung (melalui satu atau lebih perantara), mengendalikan atau dikendalikan oleh atau berada di bawah pengendalian yang sama.
2.2. Kriteria Terdapatnya Pengendalian
2.2.1. Pengendalian dianggap ada apabila pihak pengendali (induk perusahaan) memiliki lebih dari 50% hak suara pada suatu perusahaan terkendali (anak perusahaan), baik secara langsung atau tidak langsung (melalui anak perusahaan lain).
2.2.2. Walaupun suatu perusahaan memiliki hak suara 50% atau kurang, pengendalian tetap dianggap ada apabila dapat dibuktikan adanya salah satu kondisi berikut: mempunyai hak suara lebih dari 50% berdasarkan perjanjian dengan investor lain; mempunyai hak untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian; kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan yang lain tersebut; mampu menguasai suara mayoritas dalam rapat pengurus. Sifat Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali
2.2.3. Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitasentitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaanataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut.

2.3. Contoh-contoh transaksi antara entitas sepengendali
a. Suatu induk perusahaan memindahkan sebagian aktiva bersih dari anak perusahaan yang dimiliki induk perusahaan tersebut menjadi aktiva induk perusahaan yang bersangkutan. Transaksi ini menyebabkan perubahan dalam bentuk hukum (legal form) pemilikan atas aktiva bersih tersebut, tetapi tidak menyebabkan perubahan substansi ekonomi (economic substance) pemilikan aktiva bersih tersebut.
b. lnduk perusahaan mengalihkan sebagian hak pemilikannya dalam suatu anak perusahaan ke anak perusahaan lainnya yang dimiliki oleh induk perusahaan. Transaksi ini juga merupakan perubahan bentuk hukum pemilikan anak perusahaan, tetapi tidak merupakan perubahan substansi ekonomi pemilikan anak perusahaan tersebut.
c. Suatu induk perusahaan menukar pemilikannya atas sebagian aktiva bersih dalam anak perusahaan yang dimiliki induk perusahaan tersebut dengan saham tambahan yang diterbitkan oleh anak perusahaan lainnya (yang tidak dimiliki 100%), sehingga pemilikan induk perusahaan dalam anak perusahaan lainnya tersebut bertambah, sedangkan persentase kepemilikan pemegang saham minoritas dalam anak perusahaan tersebut berkurang. Dalam hal ini, walaupun bentuk hukum pemilikan aktiva bersih dalam anak perusahaan berubah (dari milik langsung induk perusahaan menjadi milik anak perusahaan lainnya), tetapi tidak terjadi perubahan substansi ekonomi kepemilikan atas aktiva bersih tersebut.


2.4. Pihak tidak sepengendali diperlakukan sebagai entitas
sepengendali apabila dalam jangka waktu dua puluh empat bulan atau kurang:
a. Pihak tidak sepengendali tersebut pernah berada di bawah pengendalian yang sama, atau
b. Aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan pernah dimiliki entitas sepengendali.
Transaksi pembelian saham atau aktiva bersih milik pemegang saham minoritas (yang tidak berada dalam pengendalian yang sama dengan pemegang saham mayoritas) merupakan transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham minoritas ke pemegang saham mayoritas, oleh karena itu transaksi ini bukan merupakan transaksi restrukturisasi entitas sepengendali.
Karena transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi pemilikan atas aktiva, saham, kewajiban atau instrument kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun kewajiban yang pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest).
Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan sedemikian rupa seolaholah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan tersebut. Laporan keuangan suatu perusahaan tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun perusahaan tersebut adalah salah satu pihak yang bergabung, apabila penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir disajikan.
2.5. Selisih antara Harga Pengalihan dan Nilai Buku
1. Selisih antara harga pengalihan dengan nilai buku setiap transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali dibukukan dalam akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali. Saldo akun tersebut selanjutnya disajikan sebagai unsur Ekuitas.
2. Selisih harga pengalihan dengan nilai sehubungan dengan transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali bukan merupakan goodwill.
3.Saldo akun Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Antara Entitas Sepengendali tidak berubah akibat pengalihan lebih lanjut aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya tersebut kepada entitas lain yang tidak sepengendali.
2.6. keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi
a. jenis, nilai buku dan harga pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan
b. tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali
c. nama entitas terkait
d. metode akuntansi yang digunakan

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 38 Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali.Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 38 ini terdiri dari Paragraf 15-24. Pernyataan ini harus dibaca dalam konteks Paragraf 01-14.
Sifat Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali . Transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali, berupa pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan
lainnya yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitasentitas yang berada dalam suatu kelompok usaha yang sama, bukan merupakan perubahan pemilikan dalam arti substansi ekonomi, sehingga transaksi demikian tidak dapat menimbulkan laba atau rugi bagi seluruh kelompok perusahaan ataupun bagi entitas individual dalam kelompok perusahaan tersebut. Pihak tidak sepengendali diperlakukan sebagai entitas sepengendali apabila dalam jangka waktu dua puluh empat bulan atau kurang. Pihak tidak sepengendali tersebut pernah berada di bawah pengendalian yang sama, atau Aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan pernah dimiliki entitas sepengendali. Transaksi pembelian saham atau aktiva bersih milik pemegang saham minoritas (yang tidak berada dalam pengendalian
yang sama dengan pemegang saham mayoritas) merupakan transaksi yang mencakup perubahan substansi ekonomi pemilikan dari pemegang saham minoritas ke pemegang saham mayoritas, oleh karena itu transaksi ini bukan merupakan transaksi restrukturisasi entitas sepengendali. Karena transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali tidak mengakibatkan perubahan substansi ekonomi pemilikan atas aktiva, saham, kewajiban atau instrumen kepemilikan lainnya yang dipertukarkan, maka aktiva maupun kewajiban yang pemilikannya dialihkan (dalam bentuk hukumnya) harus dicatat sesuai dengan nilai buku seperti penggabungan usaha berdasarkan metode penyatuan kepemilikan (pooling of interest).
Dalam menerapkan metode penyatuan kepemilikan, unsur-unsur laporan keuangan dari perusahaan yang direstrukturisasi untuk periode terjadinya restrukturisasi tersebut dan untuk periode perbandingan yang disajikan, harus disajikan sedemikian rupa seolaholah perusahaan tersebut telah bergabung sejak permulaan periode yang disajikan tersebut. Laporan Keuangan suatu perusahaan tidak boleh memasukkan adanya penyatuan kepemilikan walaupun perusahaan tersebut adalah salah satu pihak yang bergabung, apabila penyatuan kepemilikan terjadi pada suatu tanggal setelah tanggal neraca terakhir disajikan.
2.7. Pengungkapan
Untuk semua transaksi restrukturisasi entitas sepengendali, pengungkapan berikut harus dibuat dalam laporan keuangan pada periode terjadinya restrukturisasi:
a. jenis, nilai buku dan harga pengalihan aktiva, kewajiban, saham atau instrumen kepemilikan lainnya yang dialihkan
b. tanggal transaksi restrukturisasi antara entitas sepengendali
c. nama entitas terkait
d. metode akuntansi yang digunakan.
2.8. Masa Transisi
Jika penerapan Pernyataan ini mengakibatkan perubahan kebijakan akuntansi, perubahan tersebut dilaporkan secara prospektif. Tanggal Efektif pernyataan ini berlaku untuk transaksi restrukturisasi yang terjadi sejak tanggal 1 Oktober 1997. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.

Konvergensi IFRS dari PSAK 38
Indonesia akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti,. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Namun, perubahan tersebut tentu saja akan memberikan efek di berbagai bidang, terutama dari segi pendidikan dan bisnis.
DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP PENDIDIKAN
Dampak konvergensi IFRS untuk bidang pendidikan antara lain :
1. Perubahan mind stream dari rule-based ke principle-based
2. Banyak menggunakan professional judgement
3. Banyak menggunakan fair value accounting
4. IFRS selalu berubah dan konsep yang digunakan dalam suatu IFRS dapat berbeda dengan IFRS lain
5. Semakin meningkatnya ketergantungan ke profesi lain.
6. Perubahan text-book dari US GAPP ke IFRS.
DAMPAK KONVERGENSI IFRS TERHADAP BISNIS
Selain dampak terhadap dunia pendidikan IFRS juga menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap dunia bisnis. Berikut ini adalah berbagai dampak yang ditimbulkan dari program konvergensi IFRS yang disampaikan dalam seminar setengah hari IAI dengan topik "Dampak konvergensi IFRS terhadap Bisnis" yang diselenggarakan pada tanggal 28 Mei 2009 kemarin :
1. Akses ke pendanaan internasional akan lebih terbuka karena laporan keuangan akan lebih mudah dikomunikasikan ke investor global
2. Relevansi laporan keuangan akan meningkat karena lebih banyak menggunakan nilai wajar.
3. Disisi lain, kinerja keuangan (laporan laba rugi) akan lebih fluktuatif apabila harga-harg fluktuatif.
4. Smoothing income menjadi semakin sulit dengan penggunakan balance sheet approach dan fair value
5. principle-based standards mungkin menyebabkan keterbandingan laporan keuangan sedikit menurun yakni bila penggunaan professional judgment ditumpangi dengan kepentingan untuk mengatur laba (earning management)
6. Penggunaan off balance sheet semakin terbatas
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan pedoman penyusunan laporaan keuangan yang diterima secara global. Sejarah terbentuknya pun cukup panjang dari terbentuknya IASC/ IAFC, IASB, hingga menjadi IFRS seperti sekarang ini. Jika sebuah negara menggunakan IFRS, berarti negara tersebut telah mengadopsi sistem pelaporan keuangan yang berlaku secara global sehingga memungkinkan pasar dunia mengerti tentang laporan keuangan perusahaan di negara tersebut berasal.
Indonesia pun akan mengadopsi IFRS secara penuh pada 2012 nanti, seperti yang dilansir IAI pada peringatan HUT nya yang ke – 51. Dengan mengadopsi penuh IFRS, laporan keuangan yang dibuat berdasarkan PSAK tidak memerlukan rekonsiliasi signifikan dengan laporan keuangan berdasarkan IFRS. Adopsi penuh IFRS diharapkan memberikan manfaat :
1. memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan menggunakan SAK yang dikenal
secara internasional
2. meningkatkan arus investasi global
3. menurunkan biaya modal melalui pasar modal global dan menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan
Strategi adopsi yang dilakukan untuk konvergensi ada dua macam, yaitu big bang strategy dan gradual strategy. Big bang strategy mengadopsi penuh IFRS sekaligus, tanpa melalui tahapan – tahapan tertentu. Strategi ini digunakan oleh negara – negara maju. Sedangkan pada gradual strategy, adopsi IFRS dilakukan secara bertahap. Strategi ini digunakan oleh negara – negara berkembang seperti Indonesia.
PSAK akan dikonvergensikan secara penuh dengan IFRS melalui tiga tahapan, yaitu tahap adopsi, tahap persiapan akhir dan tahap implementasi.
Tahap adopsi dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Pada 2009 proses adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 2 Share-based payment
2. IFRS 3 Business combination
3. IFRS 4 Insurance contracts
4. IFRS 5 Non-current assets held for sale and discontinued operations
5. IFRS 6 Exploration for and evaluation of mineral resources
6. IFRS 7 Financial instruments: disclosures
7. IFRS 8 Segment reporting
8. IAS 1 Presentation of financial statements
9. IAS 8 Accounting policies, changes in accounting estimates
10. IAS 12 Income taxes
11. IAS 21 The effects of changes in foreign exchange rates
12. IAS 26 Accounting and reporting by retirement benefit plans
13. IAS 27 Consolidated and separate financial statements
14. IAS 28 Investments in associates
15. IAS 31 Interests in joint ventures
16. IAS 36 Impairment of assets
17. IAS 37 Provisions, contingent liabilities and contingent assets
18. IAS 38 Intangible assets

Pada 2010 adopsi IFRS/ IAS mencakup :
1. IFRS 7 Statement of Cash Flows
2. IFRS20 Accounting for Government Grants and Disclosure of Government Assistance
3. IFRS24 Related Party Disclosures
4. IFRS29 Financial Reporting in Hyperinflationary Economies
5. IFRS33 Earnings per Share
6. IFRS34 Interim Financial Reporting
7. IFRS41 Agriculture
Sedangkan arah pengembangan konvergensi IFRS meliputi :
1. PSAK yang sama dengan IFRS akan direvisi, atau akan diterbitkan PSAK yang baru
2. PSAK yang tidak diatur dalam IFRS, maka akan dikembangkan
3. PSAK industri khusus akan dihapuskan
4. PSAK turunan dari UU tetap dipertahankan
Pada 2011 tahap persiapan akhir dilakukan dengan menyelesaikan seluruh infrastruktur yang diperlukan. Pada 2012 dilakukan penerapan pertama kali PSAK yang sudah mengadopsi IFRS. Namun, proses konvergensi ini tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dampak yang ditimbulkan dari konvergensi ini akan sangat mempengaruhi semua kalangan, baik itu bidang bisnis maupun pendidikan.

Daftar Pustaka

Wirahadja, Roy Iman, (2010), Adopsi IAS 41 dalam Rangkaian Konvergensi IFRS di Indonesia, Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia

http://www.russellbedford.co.id/downloads/resources/32399_PSAK%2038%20Akuntansi%20Restrukturisasi%20Entitas%20Sepengendali.pdf

Senin, 28 Februari 2011

Perekonomian

Diposting oleh ATIK KWOK SELALU di Senin, Februari 28, 2011 0 komentar
Tanda-tanda perekonomian mulai mengalami penurunan adalah ditahun 1997 dimana pada masa itulah awal terjadinya krisis. Saat itu pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berkisar pada level 4,7 persen, sangat rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang 7,8 persen. Kondisi keamanan yang belum kondusif akan sangat memengaruhi iklim investasi di Indonesia. Mungkin hal itulah yang terus diperhatikan oleh pemerintah. Hal ini sangat berhubungan dengan aktivitas kegiatan ekonomi yang berdampak pada penerimaan negara serta pertumbuhan ekonominya. Adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan akan menjanjikan harapan bagi perbaikan kondisi ekonomi dimasa mendatang. Bagi Indonesia, dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi maka harapan meningkatnya pendapatan nasional (GNP), pendapatan persaingan kapita akan semakin meningkat, tingkat inflasi dapat ditekan, suku bunga akan berada pada tingkat wajar dan semakin bergairahnya modal bagi dalam negeri maupun luar negeri.
Namun semua itu bisa terwujud apabila kondisi keamanan dalam negeri benar-benar telah kondusif. Kebijakan pemerintah saat ini didalam pemberantasan terorisme, serta pemberantasan korupsi sangat turut membantu bagi pemulihan perekonomian. Pertumbuhan ekonomi yang merupakan salah satu indikator makro ekonomi menggambarkan kinerja perekonomian suatu negara akan menjadi prioritas utama bila ingin menunjukkan kepada pihak lain bahwa aktivitas ekonomi sedang berlangsung dengan baik pada negaranya.
 

ATIK KWOK AJAH Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez